4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi

29 Oktober 2022, 09:12 WIB
4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi /Foto : Humas Polres Lebak/

PORTAL LEBAK - Komitmen Kapolres Lebak dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan wilayah Lebak bersih dari narkoba, kembali menangkap pelaku dan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Empat paket plastik berisikan sabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu 29 Oktober 2022, sekira jam 17.00 WIB di Jalan Otto Iskandardinata Kel/Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Baca Juga: Bawa Sabu Dua Pria Malingping Ini Diamankan Polres Lebak

Ditambahkannya, pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil di lapangan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

"Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan Wilayah Lebak bersih dari Narkoba," terangnya.

"Selain mengamankan Empat Paket Shabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah gerobak merek arabian kebab,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam," ujarnya.

Baca Juga: 8 Pelaku Pemain Sabu Diamankan, Kapolres Bogor: 2 Pelaku Residivis Narkoba

Malik menghimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba.

"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop dan jauhi narkoba," imbuhnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler