Panwaslu Kecamatan Cigemblong Lebak Himbau Dengan Tegas: ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

27 November 2023, 22:55 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK, Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sudah masuk ke tahapan kampanye pada Selasa, 28 November 2023 esok hingga 10 Februari 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak.

Ketua Panwaslu Cigemblong Lukman Nul Hakim menyebut surat Himbauan itu sebagaimana bentuk pencegahan atas kenetralitasan ASN di Kabupaten Lebak, pada saat Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Bekas Galian Pipa PDAM Lebak Dikeluhkan Karena Licin, Warga: Kembalikan Seperti Semula

"Surat himbauan ini sengaja kami layangkan kepada instansi yang ada di wilayah kecamatan Cigemblong, sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN pada masa kampanye ini," ungkap Lukmanul Hakim sebagai Ketua Panwaslu Cigemblong. Senin (27 November 2023).

Ia menegaskan, pihaknya menghimbau ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Lantaran, di dalam pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

"Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan himbauan surat dan poster himbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa," tegas Lukman.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Lebak Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 2024 Harus Sesuai KHL

Dia menambahkan, sebagaimana pasal 2 dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN Harus Patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak Kepada kepentingan tertentu.

"Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini," tambahnya.

Pikri Septiana koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Cigemblong menegaskan, selain ASN Kepala desa dan perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.

Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Bicara Papua Bersama Tokoh Islam dan Tim Capres AMIN

"Aturannya sudah jelas Kepala Desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis," kata Pikri.

Kata Pikri, dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.

"Kami menghimbau kepada Kepala Desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," tukasnya.

Baca Juga: Sesak napas gejala PPOK ternyata berbeda dengan sesak napas normal, ini Penjelasannya

Selain itu kata dia, di dalam pasal 490 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Paling Banyak
Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler