KPU Umumkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Penuhi Syarat Ikuti Pemilu 2024

- 13 November 2023, 17:01 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik secara resmi mengumumkan sebanyak tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik secara resmi mengumumkan sebanyak tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. /Foto: Handout/Humas KPU/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan sebanyak tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Hasil verifikasi persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden, dokumen persyaratan atas nama Anies-Muhaimin dinyatakan memenuhi syarat.
Dokumen persyaratan atas nama Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat.
Dokumen persyaratan atas nama Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: KPU Kota Bandung siapkan gudang untuk penyimpanan logistik Pemilu 2024

Idham kemudian menambahkan, KPU menggelar sidang paripurna pada hari ini, Senin, 13 November 2024, pukul 14.00 WIB sesuai tanggal jadwal pemungutan suara.

Selanjutnya, ketiga pasangan ini telah dinyatakan lolos sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024.

Seperti diketahui, KPU telah menyusun daftar calon presiden dan wakil presiden setelah dibukanya pendaftaran pada bulan Oktober.
19 s.d 25 Tahun 2023.

Baca Juga: KPU usulkan perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai keputusan MK

Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan sesuai dengan undang-undang pemilu yang telah ditetapkan dan diubah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x