Namun, ada beberapa poin yang berbeda. Misalnya, pembatasan aktivitas di pasar, sebagaimana poin yang tertulis di PSBB, tidak diberlakukan dalam AKB.
Namun tetap saja masyarakat harus menjaga protokol kesehatan (Prokes) jika melakukan kegiatan di luar rumah. Dengan menjalankan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Baca Juga: Kerusuhan Di Capitol Hill, Seorang Wanita Tewas Ditembak Hingga Ditemukan Bahan Peledak
Baca Juga: Pendidikan Perwira Karir TNI Tahun 2021 Dibuka dan Dimulai
Pada saat diberlakukannya AKB, pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait akan melakukan patroli untuk mendisiplinkan setiap masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, mencegah aktivitas berkerumun atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Hingga berita ini ditulis, redaksi PortalLebak.com belum mendapatkan keterangan lebih lengkap dari Kabag Hukum Lebak/Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Lebak tentang penerapan AKB tersebut.***