Baca Juga: Ruas Tol Cipali KM 122 Retak 40 Meter Dalam Penanganan, Dirjen Bina Marga Jelaskan Ini
Terdapat pula pembatasan jumlah peserta ibadah, yang diatur oleh pengurus vihara, serta penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah. Semua ketentuan tersebut, telah disepakati, sesuai dalam anjuran pemerintah kabupaten Lebak.***