Ini Aturan Naik Kereta Api KRL Commuterline di Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras Selama PPKM

- 19 Agustus 2021, 08:24 WIB
Ini Aturan Naik Kereta KRL Commuterline dari Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras Selama PPKM
Ini Aturan Naik Kereta KRL Commuterline dari Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras Selama PPKM /Instagram/@keretaapikita

PORTAL LEBAK - Jika anda akan naik Kereta KRL Api Commuterline dari Stasiun Rangkasbitung, Maja, Citeras, selama pemberlakuan PPKM.

Sehubungan dengan masa perpanjangan PPKM hingga tanggal 23 Agustus 2021, maka persyaratan naik kereta api api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021,  naik Kereta KRL Commuterline dari Stasiun Rangkasbitung, Maja, Citeras, selama pemberlakuan PPKM.

Berikut informasi naik Kereta Api KRL Commuterline dari Stasiun Rangkasbitung, Maja, Citeras, selama pemberlakuan PPKM, jika anda calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital) serta hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.⁣

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

Buat kalian yang akan naik kereta jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, saat ini hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Jangan lupa, diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

Dikutip Portallebak.Pikiran dari instagram @inforangkasbitung pada Kamis 19 Agustus 2021, menginformasikan operasional KRL Commuterline untuk naik turun di tiga stasiun di Lebak yakni Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras hanya pagi pukul 04.00-07.20 WIB dan sore pukul 16.15-19.15 WIB.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Pemkab Lebak Siapkan Bus Alternatif Dari Penumpang Kereta Api

Dalam lampiran Instruksi Bupati Lebak terbaru terkait PPKM, operasional KRL Commuterline untuk naik turun di tiga stasiun di Lebak yakni Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras hanya pagi pukul 04.00-07.20 WIB dan sore pukul 16.15-19.15 WIB.

Karena PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, maka aturan naik KRL masih berlaku.

Naik KRL commuter masih menerapkan menggunakan surat tugas. KRL hanya diberlakukan untuk penumpang yang hendak bekerja saja.

Baca Juga: Ini Teknologi Modern Pada Kereta Maglev Super Cepat di Dunia Buatan CRRC

Surat tugas bisa didapat di kantor Desa/Kelurahan dengan alasan hendak bekerja di Jabodetabek. (Perusahaan harus yang termasuk ke dalam sektor esensial/kritikal).

Selain surat tugas juga bisa pakai STRP yang didapat dari website Jakevo.

Sementara surat vaksin belum berlaku.

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021

Untuk penumpang yang ada kebutuhan mendesak, misal berobat atau hendak vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter atau jadwal vaksinasi.

Urusan lain bisa dibicarakan dengan petugas di stasiun, dengan melampirkan surat keterangan.

Untuk KA Lokal Rangkasbitung-Merak, masih belum beroperasi.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah