Begal di Kawasan WiFi Telkom Rangkasbitung, Di 'Dor' Sat Reskrim Polres Lebak

- 20 September 2021, 14:52 WIB
Seorang pelaku begal menyasar dua korban di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung, Lebak, Banten, ditembak Polisi dan pelaku lainnya berhasil ditangkap, Minggu (19/09/2021)..
Seorang pelaku begal menyasar dua korban di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung, Lebak, Banten, ditembak Polisi dan pelaku lainnya berhasil ditangkap, Minggu (19/09/2021).. /Foto: Instagram/@polres_lebak/

PORTAL LEBAK - Seorang pelaku begal menyasar dua korban di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung, Lebak, Banten, ditembak Polisi dan pelaku lainnya berhasil ditangkap.

Satuan reskrim Polres Lebak, dalam waktu kurang dari 24 jam, mengungkap kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan-Red) di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung.

"Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas (Polisi), dilakukan penindakan tegas secara terukur" tegas Kasat Reskrim Porles Lebak AKP Indik Rusmono.

Baca Juga: Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak

Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, mengungkapkan hal ini, seperti PortalLebak.com lansir dari Istagram @polres_lebak.

"Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, Kurang dari 24 jam berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terjadi hari Sabtu 18 September 2021, pukul 01.00 WIB," ungkap AKP Indik.

"Kejadian di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung, Jl. Letnan Muharam, Kel. MC. Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tambahnya.

Baca Juga: Selundupkan Ribuan Baby Lobster, Pelaku Diamankan Polres Lebak, Harga per Benih Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu

Setelah kejadian, Korban langsung melapor ke Polres Lebak, yakni dua Mahasiswa dengan inisial MA (20) dan PC (19) warga Kecamatan Rangkasbitung.

Atas Laporan itu Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak menyelidiki kasus ini, mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus ini.

"Empat Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim. Mereka terdiri dari 3 Pelaku Curat dengan inisial EH (29), DM (21), MB (24) dan 1 pelaku penadahan inisial SH (36)," papar AKP Indik.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Resmikan Rumah Susun Pasar Rumput, Berkapasitas Hampir 2 Ribu Hunian

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru.

Termasuk 2 unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, serta 1 buah senjata tajam berupa golok.

Para pelaku beraksi pada Sabtu 18 September 2021 pukul 01.00 WIB, dengan korban dua orang Mahasiswa Inisial MA (20) dan PC (19) Warga Kecamatan Rangkasbitung.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemenang Emmy Awards 2021 dan Karya Mereka

Kedua korban tengah mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis dari PT. Telkom.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup AKP Indik.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x