Bagi rumah penduduk kategori rusak berat (RB) memperoleh bantuan senilai Rp50 juta, Rusak sedang (RS) sebesar Rp25 juta dan Rusak ringan sejumlah Rp10 juta, dengan total bantuan senilai Rp10,88 miliar.
Bantuan diberikan kepada 605 penerima bantuan, tersebar di 5 kecamatan yakni; Kecamatan Cipanas, Lebakgedong, Curugbitung, Maja dan Kecamatan Sajira.
Baca Juga: ANA Kenalkan Maskapai AirJapan ke Publik, Layani Penerbangan Internasional dengan Biaya Murah
Bupati Lebak sekaligus meminta agar seluruh masyarakat untuk selalu siaga untuk mengantisipasi potensi dan resiko bencana.
Pasalnya, letak geografis Kabupaten Lebak, Banten mengandung nilai indeks resiko bencana di kategori resiko tinggi.***