Polisi Berhasil Amankan Minyak Goreng Sebanyak 24.000 Liter Dugaan Penimbunan di Warunggunung Lebak

- 26 Februari 2022, 20:50 WIB
Polisi Berhasil Amankan Minyak Goreng sebanyak 24.000 Liter Dugaan Penimbunan di Warunggunung Lebak
Polisi Berhasil Amankan Minyak Goreng sebanyak 24.000 Liter Dugaan Penimbunan di Warunggunung Lebak /Foto : Instagram @polres_lebak/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 Liter di Kp. Kempeng Rt. 002 RW 001 Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Mirisnya di saat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, sebanyak 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan dengan merk "Hemart" berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan dengan dugaan penimbunan.

Dikutip Portallebak.com dari Instagram @polres_lebak pada Sabtu, 26 Februari 2022, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. dalam keterangan pers membenarkan kejadian kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 Liter tersebut.

Baca Juga: Polisi Mulai Berangus Pemalsu dan Pengalih Distribusi Minyak Goreng di 4 Provinsi


"Ya Jajaran Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk "Hemart" pada hari Jum'at 25 Februari 2022, pukul 11.00 wib di salah satu rumah inisial MK Kp. Kempeng Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak," ujar Wiwin pada Sabtu 26 Februari 2022.

Wiwin menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut, pada saat petugas mendapati informasi, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31 Thn) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang disyaratkan pemerintah.

"Saat ini status MK (31 Thn) masih saksi, kami akan menerapkan pasal 133 Undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap Wiwin.

Baca Juga: Minyak Goreng Turun Harga Namun Sulit Didapatkan di Malingping Lebak, Karyawan Toko Ritel: Stok Selalu Ludes

"Unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x