Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat

- 18 Agustus 2022, 23:32 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sulvia Triana Hapsari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sulvia Triana Hapsari. /Foto: Antara/Mansur/

PORTAL LEBAK - Dua pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung, Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi).

Kedua tersangka pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitu itu - berinisial KA dan AF, terdata merupakan mantan ketua dan bendahara.

Keduanya menjadi tersangka maling uang rakyat dalam kasus program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Band Indie Tampil, Tutup Outdoor Festival Lebak 2022

Seperti diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sulvia Triana Hapsari, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

"Kerugian uang negara dinilai atas dasar pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp336 juta," ungkap Sulvia, di Lebak, Kamis 18 Agustus 2022.

Koperasi Bangkit Rangkasbitung anggotanya yaitu pengawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Perayaan Hari Nasional Usaha Mikro Kecil Menengah 2022, Momentum Geliat Usaha UMKM di Lebak

Lembaga koperasi memperoleh program LPDB Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) pada tahun anggran 2012-2013.

Program LPDB yang diterima senilai Rp2,5 miliar, tapi ternyata tidak disalurkan para tersangka ke para anggota koperasi, negara pun dirugikan Rp336 juta.

"Kami kini sudah melimpahkan kasus korupsi tersebut agar segera disidangkan," ujar Kajari Lebak.

Baca Juga: Acara Pernikahan Gong Hyo Jin dan Kevin Oh pada Bulan Oktober Mendatang Terbatas untuk Kerabat Dekat

Sulva menjelaskan kejaksaan negeri Lebak terus berkomitmen dan fokus untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sepanjang Januari-Agustus 2022, kejari Lebak telah menangani 2 kasus maling uang rakyat di Koperasi Bangkit Rangkasbitung.

Kedua tersangka baik KA maupub AFm dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mimpi Maria Dolores Bisa Terwujud Setelah Sporting Lisbon Ajukan Penawaran Terkait Transfer Cristiano Ronaldo

Undang-undang yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x