Instruksi Dinkes: Apotek di Kabupaten Lebak Banten, Dilarang Jual Obat Sirop

- 23 Oktober 2022, 21:00 WIB
ilustrasi obat flu syrup
ilustrasi obat flu syrup /husni habib/pixabay

Dinkes Lebak Datangi Apotek

Dinas kesehatan Lebak pun, dalam waktu dekat segera mendatangi apotek agar tidak menjual obat berbentuk sirup, khususnya lima jenis obat sirup yang dilarang itu.

Pihak dinkes Lebak lantas meminta pihak apotek supaya memisahkan obat-obatan cair yang sementara ini masih dilarang.

Tindakan ini untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal misterius yang mengakibatkan kematian atas anak hingga dengan jumlah 130 orang dari 206 kasus.

Baca Juga: Kisah Pria Pasien TBC RO di Bogor Kehilangan Pekerjaan Hingga Ditinggal Istri

"Kami minta apotek agar semua obat jenis sirup anak untuk sementara disetop sesuai dengan intruksi Kemenkes dan Dinkes setempat," jelas dr Budi.

Saat ini, untuk pemberian obat anak yang mengalami demam, pilek dan batuk-batuk dapat digantikan dengan obat tablet serta puyer.

Tapi jika anak mengalami demam, dapat menerapkan cara dikompres menggunakan air dingin dan sang anak disarankan banyak minum air mineral.

Baca Juga: Pembalap Francesco Bagnaia Menang di Malaysia, Dia Segel Gelar Dunia MotoGP

"Kami telah pula mensosialisasikan bagi tenaga kesehatan, dokter, agar tidak meresepkan obat-obatan berbentuk sirup," pungkas dr Budi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah