Jual Ribuan Obat Keras Melalui Online, Pria Warga Drangong Ditangkap Polsek Serang Kota

- 27 Mei 2022, 11:16 WIB
Obat-obatan dengan dosis tinggi, dijual seorang remaja asal Kota Serang, Banten.
Obat-obatan dengan dosis tinggi, dijual seorang remaja asal Kota Serang, Banten. /Foto: polri.go.id/Bidhumas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Polres Serang pada Polda Banten, melalui Satres Narkoba menangkap seorang remaja berinisial AG (19) warga Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Meski masih remaja, AG ditangkap polisi karena menjual obat keras tanpa izin edar, melalui situs online.

Polisi menangkap AG di pinggir jalan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Senin, 23 Mei 2022 saat berdiri menunggu sang pembeli.

Baca Juga: PUPR Targetkan Tol Serang Panimbang Seksi 2 dan 3 Beroperasi pada 2024

Kapolsek Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, mengatakan penangkapan tersangka bermula setelah adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Taktakan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelakunya saat berada di pinggir jalan kawasan Taktakan,” kata Agus.

Dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, dari tangan tersangka AG, telah polisi menyita 88 tablet Tramadol dan 1.060 tablet Hexymer.

Baca Juga: Korea Utara Ancam akan Serang Dengan Senjata Nuklir Korea Selatan Menyerang

Berbagai obat itu siap dijual, sehingga polisi juga menyita uang tunai senilai Rp600.000 dan telepon genggam tersangka, yang digunakan untuk bertransaksi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x