Polisi Bekuk 33 Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Pemalsu Tabung Oksigen

- 29 Juli 2021, 01:26 WIB
Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti.
Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti.

Para pelaku juga menimbun tabung oksigen palsu serta menjual obat terapi pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Penyidik kepolisian pun telah menetapkan 37 pelaku menjadi tersangka, dari puluhan kasus tersebut.

Baca Juga: Jonatan Christie Melaju ke 16 Besar Bulu Tangkis Tunggal Putra di Olimpiade Tokyo

“Telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas HET. Tentunya ini suatu tindak pidana,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 28 Juli 2021.

Tim gabungan Bareskrim Polri serta polda jajaran bersinergi mengungkap puluhan kasus ini.

Brigjen Rusdi, mengungkapkan juga berkoodinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Bea Cukai.

Setali tiga uang, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan 37 tersangka lakukan tindak pidana yang berbeda.

Para pelaku telah menimbun obat terapi untuk pasien Covid-19, bahkan mengubah fungsi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x