PORTAL LEBAK - Sebuah toko kosmetik yang dijadikan kedok penjualan obat terlarang, digerebek polisi.
Lokasi toko kosmetik berada di Ruko Perumahan Kedungwaringin, RT022/ RW004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Jajaran Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi menggerebek para pelaku pengedar obat terlarang, pada Selasa 21 September 2021, malam.
Baca Juga: Polisi Bekuk 33 Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Pemalsu Tabung Oksigen
Polisi berhasil membekuk satu pelaku, Maulidin Bin Rasyid, bersama barang bukti obat terlarang oleh personel gabungan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol plastik, berisi pil warna kuning jenis Hexymer, berjumlah 1.180 butir/tablet, pil tramadol HCL 1.035 butir serta 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp220 ribu, 360 pcs plastik klip bening cap jempol dan satu telepon seluler.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Segera Salurkan Bansos dan Obat-Obatan Gratis ke Masyarakat
Pelaku menggunakan sosial media dan telepon seluler nya untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.