Kendaraan yang Masuk Area Pasar Rangkasbitung Dikenakan Tarif Retribusi, Ini Penjelasan Disperindag Lebak

- 4 Agustus 2023, 07:00 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak mulai memberlakukan tarif bagi pengendara yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak mulai memberlakukan tarif bagi pengendara yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Mulai awal bulan Agustus 2023, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak mulai memberlakukan tarif bagi pengendara yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Yani menyebut, setiap pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

Kebijakan yang diberlakukan Disperindag Kabupaten Lebak itu berlaku sejak awal bulan Agustus 2023 ini.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Lebak Apresiasi Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

"Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp2. 000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil," Ujar Yani saat ditemui, di kantor Disperindag, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurutnya, penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung merupakan bagian dari percobaan sosialisasi akan diterapkannya sistem parkir elektronik atau e-parkir, pada bulan September 2023 mendatang.

"Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik," ucap Yani.

Baca Juga: Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti

Menurut yani, kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x