Terkait Mafia Tanah di Kabupaten Lebak, Ratusan Warga Jayasari Geruduk Kantor Bupati

- 3 Oktober 2023, 11:49 WIB
Ratusan masyarakat Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Menggruduk Kantor Bupati Lebak,pasalnya mereka menuntut haknya dikembalikan oleh Mafia Tanah Di Lebak di kembalikan, Senin 2 Oktober 2023.
Ratusan masyarakat Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Menggruduk Kantor Bupati Lebak,pasalnya mereka menuntut haknya dikembalikan oleh Mafia Tanah Di Lebak di kembalikan, Senin 2 Oktober 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

“Mirisnya itu ada 29 kuburan yang sudah menjadi balong (lubang pasir), ada alasannya ada 25 sertifikat tetapi tanahnya sudah menjadi tambang pasir. Kami menutut Pemkab Lebak selaku penegak perda, cobalah turun kebawah tutup itu tambang ilegal,” ucapnya.

Sementara itu, Rizwan menyebut lebih baik ia kehilangan satu orang di penjara dari pada ribuan orang masyarakat ditelantarkan oleh Jayabaya (Mantan Bupati Lebak-Red).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ktemuan SBY di Istana Bogor, Isi Pembicaraan Masih Tanda Tanya

"Lebih baik saya kehilangan satu orang untuk dipenjarakan, dari pada saya kehilangan rakyat saya yang ditelantarkan oleh Jayabaya, aneh saya," tegas Rizwan.

Selanjutnya Rizwan berharap, agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, bertemu langsung peserta aksi yang sedang berorasi.

"Saya harap Bupati Lebak bisa hadir disini dan mendatangi kami, walaupun Bupati Lebak hanya simbol kepemimpinan, cuman aing mah hayang Bupati datang kadieu rakyat ngomong (Saya mah mau bupati datang kesini, rakyat mau ngomong)," paparnya.

Baca Juga: Mau naik kereta cepat Whoosh ala KCIC, Ini Jadwal dan caranya

"Pak itu korban semua pak, ada anak kecil, orang tua, itu korban pak kami tidak dibayar, tidak ada yang dibayar disini (unjuk rasa-Red)," harap Rizwan.

Disisi lain, Salah seorang warga Desa Jayasari, Masnah, dari Kampung Sarimulya, mengatakan, keinginan warga datang ke kantor pemerintahan Kabupaten Lebak, agar pemerintah daerah turun tangan membantu warga mengurus hak tanah yang telah dibuka untuk pertambangan.

“Kita mau tutup itu lokasi, dan tangkap tersangkanya yang seadil-adilnya. Saya jadi korban, khususnya tanah yang luasnya 10.500 meter, itu belum mendapatkan ganti rugi,” kata Masnah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x