Panwaslu Kecamatan Cigemblong Lebak Himbau Dengan Tegas: ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

- 27 November 2023, 22:55 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak.
Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak melayangkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa Se-kecamatan Cigemblong Lebak. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

"Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini," tambahnya.

Pikri Septiana koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Cigemblong menegaskan, selain ASN Kepala desa dan perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.

Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Bicara Papua Bersama Tokoh Islam dan Tim Capres AMIN

"Aturannya sudah jelas Kepala Desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis," kata Pikri.

Kata Pikri, dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.

"Kami menghimbau kepada Kepala Desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," tukasnya.

Baca Juga: Sesak napas gejala PPOK ternyata berbeda dengan sesak napas normal, ini Penjelasannya

Selain itu kata dia, di dalam pasal 490 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Paling Banyak
Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah