Baca Juga: Polres Lebak Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dan Suku Cadang Motor
Sementara itu, Jajaran Polres Lebak terus berkomitmen terhadap pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.
"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," Tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah.***