Satresnarkoba Polres Lebak Cokok Dua Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak

- 15 Maret 2024, 18:03 WIB
Poto Barang Bukti Narkotika Yang di Amankan Polres Lebak
Poto Barang Bukti Narkotika Yang di Amankan Polres Lebak /Muhamad Ridwan /

Baca Juga: Polres Lebak Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dan Suku Cadang Motor

Sementara itu, Jajaran Polres Lebak terus berkomitmen terhadap pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.

"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," Tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah.***

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah