Satresnarkoba Polres Lebak Cokok Dua Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak

- 15 Maret 2024, 18:03 WIB
Poto Barang Bukti Narkotika Yang di Amankan Polres Lebak
Poto Barang Bukti Narkotika Yang di Amankan Polres Lebak /Muhamad Ridwan /

PORTAL LEBAK- Dua orang pemuda berinisial RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak  Dicokok Sat Resnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip, Kamis (15/3/2024).

"Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis ( 07/3/ 2024) sekira jam 04.00 wib di Kampung Kaloncing,  Kaduagung Tengah, Kecamatan,Cibadak,Kabupaten Lebak," Sambungnya.

Baca Juga: Progam PTSL di Desa Sukamekarsari Diduga Dipungut Biaya Rp300 Ribu, Staf Desa: Uang Sudah Dikembalikan

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku tersebut.

"Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1 gram dan  3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu," terang Ngapip.

Selain itu, kata Ngapip Rujito, menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x