Mantan Pejabat Kementerian Pertanian Akui Diperintah SYL Serahkan Uang Rp850 Juta ke Partai NasDem

- 26 April 2024, 04:17 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024).
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024). / Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

Seluruh bukti penerimaan uang dipajang dengan jelas di ruang sidang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng juga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono.

“Pemberiannya berbeda-beda karena kebutuhannya tidak semuanya sekaligus,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Rakernas BKKBN, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kawal Peningkatan Kualitas SDM

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan menerima uang Rp 800 juta dari SYL, namun akhirnya uangnya tidak ada digunakan dan dikembalikan ke rekening escrow.

“Rp 800 juta. diberikan tapi tidak dipakai, kita kembalikan, dikembalikan ke rekening penampungan,” kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan suap senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Tips Siapkan Bekal Makanan Anak Sekolah yang Orang Tua Sering Abaikan

Pungli yang dilakukan bekerja sama dengan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digabungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah