Kasus Korupsi Menteri KKP: KPK Panggil Tiga Dirut Eksportir Lobster, Ada Apa?

28 Desember 2020, 17:09 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

PORTAL LEBAK - Kasus korupsi yang membelit Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga direktur perusahaan eksportir lobster.

Mereka dipanggil  sebagai saksi atas tersangka SJT (Suharjito), dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii: Bukan Sekadar Ikut, Tapi Untuk Dapat Medali

Baca Juga: Usai Bertugas di Papua, 25 Prajurit TNI Jalani Rapid Test Antigen

Para saksi yakni, Direktur PT. Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT. Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT. Samudra Bahari Sukses Willy.

Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Italia Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 dari Pfizer dan BioNTech ke Warga Kota Roma

Baca Juga: Serangan Siber Terdahsyat Terjadi di Amerika Serikat, Ini Cara Penyerang Beraksi

Selain Suharjito, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Kemudian, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF).

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan Edhy yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka karena diduga menerima suap, dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Viral Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Pasien Positif Covid-19 Jadi Tersangka

Baca Juga: PLN Jamin Listrik Aman Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Baca Juga: Bandara Supadio Diperketat Hingga 2021, Penumpang Harus Punya Surat Keterangan Negatif Berbasis PCR

Baca Juga: Kemendes PDTT Akan Bantu Promosikan, Jika Desa Kamu Punya Potensi Wisata, Ini Syaratnya

Uang itu, dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, baju Old Navy, tas Tumi dan LV.

Sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler