Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI, Ini Isi Maklumat Kapolri

1 Januari 2021, 21:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti dilansir Antara yang dikutip Portal Lebak.com, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis membenarkan telah menerbitkan maklumat itu. "Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," ujar Kapolri kepada Antara, di Jakarta, Jumat, 01 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Pesan Presiden Jokowi, Memasuki Tahun 2021

Baca Juga: Tak Seperti Biasa, Puncak Lengang, Bebas Macet Selama Libur Panjang Nataru 2021

Landasan penerbitan maklumat kapolri didasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Keputusan itu dengan Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon, Paslon Helldy-Sanuji Menunggu Penetapan

Baca Juga: Awas, Palsukan Hasil Rapid Test, Hukumannya Penjara 4 Tahun!

Azis menegaskan maklumat juga dibuat, agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Tak hanya itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI. "Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial," tegas Aziz.

Baca Juga: Gegara Covid-19, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis

Baca Juga: Tembus Tahun 2021, The Reds Masih pemuncak di Liga Inggris

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler