Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Polisi: Yang Pernah Lakukan Pidana Pasti Pergerakannya Kita Awasi

5 Januari 2021, 09:39 WIB
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP) /

PORTAL LEBAK - Pihak Kepolisian melalui Divisi Humas Polri menyebut, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Ba'asyir akan bebas murni karena telah menjalani vonis hukuman penjara selama 15 tahun dan dikurangi sebanyak 55 bulan karena mendapat remisi sesuai aturan yang berlaku.

Polri berencana akan memberikan pengamanan saat Ba'asyir bebas murni, dari lapas di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hingga tempat tujuan selepas dari lapas, pihaknya beralasan sebagai prosedur menjaga situasi sekitar lapas agar kondusif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan PP Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi BPOM

“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, hari Senin, 4 Januari 2021.

Tak hanya pengamanan kamtibmas saat bebas, ternyata pihak Kepolisian nantinya akan memberikan perhatian ekstra kepada terpidana saat kembali ke masyarakat, yaitu dengan pengawasan yang dilakukan oleh intelijen Polri.

Menurut Kombes Ahmad pengawasan oleh intelijen ini rupanya juga dilakukan Polri kepada semua mantan narapidana kasus apapun.

Baca Juga: Era Kendaraan Listrik, PLN Siapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia, Kematian Tiba-Tiba Pada Penderita Covid-19

“Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Jajaran intelijen akan terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Pergerakannya akan selalu kita awasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2011 Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terlibat secara tidak langsung dalam aksi terorisme yang dikenal dengan Bom Bali pada tahun 2002.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler