PSBB atau PPKM Pulau Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Berikut 23 Wilayahnya

8 Januari 2021, 20:47 WIB
PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 /Satgas Covid-19/

PORTAL LEBAK – Terus meningkatnya jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia makin memprihatinkan.


Tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) menambah panjang data sebaran Covid-19 di Indonesia.


Pemerintah berencana melaksanakan PSBB/PPKM ini di Pulau Jawa - Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Paparan Kasus Covid-19 Indonesia 808.340 orang per 8 Januari 2021, Bisa Tembus 1 Juta

Baca Juga: Cek Kesiapan Vaksinasi, Erick Tohir Kunjungi Bio Farma


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM dilakukan dengan melihat berbagai aspek seperti tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan rumah sakit.


Kebijakan PSSB atau PPKM akan diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.


Berikut pemberlakuan PSBB di 23 Wilayah, yaitu DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.


Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Ini Urutan Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Alarm Darurat Ruang Rawat Covid-19, Wiku Adisasmito Sebut Tren Meningkat dan Mengkhawatirkan


Lalu, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.


Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.


Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: Modus Baru Selundupkan Kokain Asal Jerman Dalam Mainan Anak, Polisi Amankan 1 Tersangka


Dari edaran Bupati Bogor, Ade Yasin yang diterima Portallebak.com, Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan kedelapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani 8 Januari 2020 dan efektif 11 Januari 2021.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler