Ramai Dibicarakan, Menkeu Srimulyani Beri Penjelasan Mengenai Pajak Pulsa Operator Seluler

30 Januari 2021, 07:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2020. /laman kemenkeu.go.id/Biro KLI Kemenkeu

PORTAL LEBAK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pajak yang akan diberlakukan kepada penjual Pulsa Operator Layanan Seluler. Mengingat isu tersebut ramai dibicarakan oleh warganet Indonesia.

Menkeu memberikan pemaparan mengenai pajaj tersebut yang tertuanv di Peraturan Menteri Keuangan No. 06/PMK.03/2021, dalam peraturan tersebut Sri Mulyani menegaskan bahwa ketentuan Pemajakan Pulsa/Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher tidak berpengaruh terhadap harga jual produk tersebut.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati yang ia bagikan pada Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Era Baru Menuju Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN

Baca Juga: Era Baru Menuju Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN

Selain itu ia menjelaskan bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan semestinya, jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk produk tersebut.

Mengenai ketentuan terbaru yang ramai dibicarakan, Sri Mulyani menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selain penyederhanaan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Berikut, maksud penjelasan mengenai Penyederhanaa  tersebut :

1. Pemungutan PPN
Untuk Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Polwan Humanis Sosialisasi Prokes, Nong Jawara Ditsamapta Polda Banten di Pasar Rau

Baca Juga: PT INKA Selamat Dari Pandemi Covid-19 Berkat Kontrak Dengan Kongo

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tegas sri Mulyani.


Sedangkan, untuk produk Token Listrik PPN justru tidak dikenakan atas nilai Token, namun hanya dikenakan atas Jasa Penjualan/Komisi yang diterima oleh agen Penjual.

Pada produk Voucer PPN tidak dikenakan atas nilai Voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas Jasa penjualan/Pemasaran berupa "Komisi" atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Polri Sikat 8 kg Sabu Sindikat Narkoba Malaysia, Ini Aksinya

Baca Juga: Peringatan! RS Dilarang Tolak dan Kutip Biaya Pengobatan Covid-19

2. Pemungutan PPh

Tertuang di Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan Pajak Dimuka bagi Distributor/Agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdanan, Token Listrik dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," tulis Sri Mulyani yang juga baru ditunjuk menjadi ketua Dewan Pengawas LPI.

"KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!," ajak Menkeu.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler