Anda Wajib Pajak Namun Belum Aktivasi NPWP Elektronik, Begini Cara Membuatnya!

2 Februari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menghadirkan layanan baru berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. NPWP Elektronik disebut-sebut akan memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Kehadiran NPWP Elektronik ini merupakan pilihan tambahan bagi wajib pajak selain kartu fisik yang tersedia selama ini. Jadi NPWP Elektronik ini sifatnya hanya pilihan saja karena kartu fisik NPWP tetap akan dimanfaatkan dalam pelayanan perpajakan.

NPWP Elektronik ini merupakan inovasi Kemenkeu pada pola baru kebiasaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang banyak memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini 2 Februari 2021, BBNI Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Baca Juga: Soal Kudeta AHY dari Ketum Partai Demokrat, Moeldoko: Jangan Bawa Perasaaan

Di laman resmi DJP sudah tersedia layanan pendaftaran sampai aktivasi NPWP para calon wajib pajak. Masyarakat dapat mengaksesnya di ereg.pajak.go.id.

Dilansir PortalLebak.com dari indonesia.go.id berikut langkah cara pendaftaran sampai aktivasi NPWP wajib pajak;

Untuk dapat menikmati layanan NPWP Elektronik ini maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online. Diperlukan nomor identitas wajib pajak atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Selebgram (AK) yang Terjerat Narkoba

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Selamat Ulang Tahun Untuk Kedua Wanita Luar Biasa

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini layanan permintaan EFIN bisa diajukan melalui email resmi KPP yang daftarnya bisa dilihat di sini pajak.go.id/unit-kerja, cari berdasarkan lokasi atau daerah anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kemudian wajib pajak mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email pemohon EFIN.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan mengakses DJP Online melalui djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".

Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba KRL Rute Yogyakarta-Solo Mulai Februari 2021

Baca Juga: Hari Ini Resmi Diberlakukan Tarif Baru Beberapa Ruas Jalan Tol, Ini Rinciannya

Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun. Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar.

Setelah itu, cek kotak masuk (inbox) pada email Anda. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK". Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP Elektronik. Pertama, wajib pajak harus segera login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP Elektronik kita.

whatsappBaca Juga: WhatsApp Ungkap kekeliruan Media Terkait Data Pengguna Dibagikan Ke Facebook

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer yang Akan Kendalikan Pandemi

Berikutnya, menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online. Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP Elektronik ke email terdaftar tadi.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Meski NPWP Elektornik sudah tersedia dalam bentuk elektronik, kartu fisik tetap diperlukan sebagai alat utama untuk memanfaatkan berbagai layanan perpajakan masyarakat.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler