Hari Ini Resmi Diberlakukan Tarif Baru Beberapa Ruas Jalan Tol, Ini Rinciannya

- 17 Januari 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Manajemen PT Jasa Marga resmi memberlakukan tarif baru di beberapa ruas jalan tolnya, khususnya tol lingkar luar Jakarta atau JORR I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Bintaro Viaduct - Pondok Ranji.

Kenaikan tarif tol JORR I, ATP, dan ruas Bintaro ini berlaku mulai 17 Januari 2021. Sebenarnya kenaikan tarif ruas tol JORR I ini telah mengalami penundaan empat bulan yang lalu akibat pandemi Covid-19.

Kenaikan atau penyesuaian tarif tol tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1522/KPTS/M/2020.

Baca Juga: Bencana Alam Banjir Terjadi di Kecamatan Kao Barat Halmahera Utara, 5 Desa Terendam

Baca Juga: Update Longsor Sumedang per 17 Januari 2021, Jumlah Korban Jiwa 31 Orang

Akun resmi Twitter @PTJASAMARGA dalam inforgrafis yang dikutip PortalLebak.com menjabarkan tarif tol JORR I yang sudah berlaku, hari ini:

Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok
Golongan 1 semula Rp15.000, menjadi Rp16.000
Golongan 2 semula Rp22.500, menjadi Rp23.500
Golongan 3 semula Rp22.500, menjadi Rp23.500
Golongan 4 semula Rp30.000, menjadi Rp31.500
Golongan 5 semula Rp30.000, menjadi Rp31.500

Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
Golongan 1 semula Rp3.000, menjadi Rp3.000
Golongan 2 semula Rp4.500, menjadi Rp4.500
Golongan 3 semula Rp4.500, menjadi Rp4.500
Golongan 4 semula Rp6.000, menjadi Rp6.500
Golongan 5 semula Rp6.000, menjadi Rp6.500

Baca Juga: Perlu Anda Tahu, NASA: Susunan Planet dan Bintang Tak Selalu Teratur

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x