PORTAL LEBAK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pajak yang akan diberlakukan kepada penjual Pulsa Operator Layanan Seluler. Mengingat isu tersebut ramai dibicarakan oleh warganet Indonesia.
Menkeu memberikan pemaparan mengenai pajaj tersebut yang tertuanv di Peraturan Menteri Keuangan No. 06/PMK.03/2021, dalam peraturan tersebut Sri Mulyani menegaskan bahwa ketentuan Pemajakan Pulsa/Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher tidak berpengaruh terhadap harga jual produk tersebut.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati yang ia bagikan pada Sabtu 30 Januari 2021.
Baca Juga: Era Baru Menuju Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN
Baca Juga: Era Baru Menuju Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN
Selain itu ia menjelaskan bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan semestinya, jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk produk tersebut.
Mengenai ketentuan terbaru yang ramai dibicarakan, Sri Mulyani menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selain penyederhanaan juga untuk memberikan kepastian hukum.
Berikut, maksud penjelasan mengenai Penyederhanaa tersebut :
1. Pemungutan PPN
Untuk Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).