Meski Telah Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Bantah Terlibat Korupsi

28 Februari 2021, 11:15 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PORTAL LEBAK - Kata-kata bantahan terlibat kasus korupsi dalam dugaan suap dan gratifikasi tekait pengadaan barang dan jasa, perijinan dan pembangunan infrastruktur; meluncur dari mulut Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," papar Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Meski demikian, seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Wow, Ini Daftar Hari Tanpa Bayangan Tahun 2021 di Indonesia

Baca Juga: Israel Selidiki Kapal Yang Cemari Perairannya dengan Minyak Mentah

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," kata Nurdin.

Pihak KPK menyatakan Nurdin diduga menerima suap dengan total Rp5,4 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Data KPK secara rinci menyebut, Nurdin pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar dari kontraktor Agung Sucipto (AS) yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) provinsi Sulsel.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Mohon Bantuan Nahdlatul Ulama (NU) Suksesnya Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Selebgram Positif Narkoba, Polisi Bekuk Kembali Millen Cyrus

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jakarta Pusat, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

Baca Juga: Gempa Halmahera Selatan 5,2 Magnitudo, Ratusan Warga Mengungsi

Penyidik KPK juga telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler