Tilang Elektronik E-TLE Diberlakukan, Ini 10 Pelanggaran Lalin Yang Ditindak

24 Maret 2021, 16:37 WIB
Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, Selasa (23/03/2021), di NTMC Polri. Jakarta. / Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama, diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 23 Maret 2021.

Peresmian ini digelar di Gedung National Traffic Management Centre (NTMC) Polri, Jakarta. Otomatis, E-TLE akan dioperasikan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik serta 12.004 Close Circuit Television (CCTV).

Sistem E-TLE Nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
1. Pelanggaran traffic light (lampu lalu lintas);
2. Pelanggaran marka jalan;
3. Pelanggaran ganjil genap nomor kendaraan;
4. Pelanggaran menggunakan telepon seluler saat menyetir;
5. Pelanggaran melawan arus;
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm;
7. Pelanggaran keabsahan STNK atau pajak kendaraan;
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman;
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu;
10. Pelanggaran penggunaan nomor plat palsu.

Baca Juga: Krisdayanti Beberkan Alasan Raul Lemos dan Anaknya Tidak Hadir dalam Rangkaian Acara Pernikahan Aurel

Baca Juga: Paula Verhoeven Kaget, Dokter Sebut Dirinya Sempat Positif Covid-19

Sistem E-TLE ini juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya, dengan menggunakan teknologi face recognition.

Seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, Selasa 24 Maret 2021, Program E-TLE adalah bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kita memperbaiki sistem penegakan hukum Kepolisian, khusus lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: PT MRT Jakarta Bagi-bagi Voucher Perjalanan Taksi dan Cashback 50 Persen di Hari MRT

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Rendy Lakukan Ini Agar Pak Sumarno Akui Kasus Pembunuhan Roy yang Sebenarnya

Kapolri menyampaikan, E-TLE nasional merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” papar Kapolri Listyo Sigit.

Kedua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik).

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Andin dan Aldebaran Temukan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan di Rumah Roy!

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah Tahun Ini Dengan Rizky Billar, Ini Jawaban Ayah Lesti Kejora

Selanjutnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Tak hanya itu, Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akan penerapan E-TLE akan diterapkan di 34 Polda se-Indonesia. Sistem E-TLE akan terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

Launching kedua E-TLE nasional rencananya akan dibangun di sepuluh Polda berikutnya, yang direncanakan 28 April 2021 akan diresmikan launching kedua.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler