Tilang Elektronik di Jalan Makin Tegas, Kamera E-TLE Nasional Segera Berlaku 23 April 2021

- 20 Maret 2021, 07:09 WIB
Penerapan Tilang Elektrnonik melalui kamera e-TLE secara nasional dierapkan Korlantas Polri, 23 April 2021.
Penerapan Tilang Elektrnonik melalui kamera e-TLE secara nasional dierapkan Korlantas Polri, 23 April 2021. /Foto: polri.go.id/Korlantas Polri/

PORTAL LEBAK - Kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri, pada 23 April 2021.

Korlantas Polri akan segera meluncurkan Kamera e-TLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan.

Teknologi kamera e-TLE nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera e-TLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

Baca Juga: Lowongan 1,3 Juta Calo Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 Dibuka Pemerintah

Baca Juga: Ancam Dengan Golok, Pemasang Pagar Beton di Tangerang Dipanggil Polisi

Pada tahap 1, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera E-TLE di 12 Polda. 244 kamera E-TLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik.

Selain itu, terdapat 16 titik di Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengungkapkan kamera e-TLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Tes DNA 100 Pria, Guna Cari Ayah Kandung Bayi yang Tewas di Apartemen

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x