Sistem Peradilan Tilang Elektronik Dibahas Kapolri dan MA

- 3 Februari 2021, 11:36 WIB
Pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, membahas sistem peradilan berbasis IT, Selasa (2/2/2021).
Pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, membahas sistem peradilan berbasis IT, Selasa (2/2/2021). /Foto: polri.go.id/Div. Humas Mabes Polri/

PORTAL LEBAK - Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis IT (SPPT-TI) akan dimaksimalkan dalam proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Sistem aplikasi bersama antar lembaga penegak hukum disepakati agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi, terkait proses-proses hukum yang yang berjalan.

Baca Juga: Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Ini Prioritas Peruntukannya

Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar, Aung San Suu Kyi Tak Berkutik

"Proses-proses penegakan hukum tentu perlu harus ada interaksi, bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual atau daring,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 2 Februari 2021, seperti PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id.

Semetara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin juga mendukung pemanfaataan aplikasi SPPT-TI. Ketua MA menyatakan akan memaksimalkan program Kapolri dengan bersinergi lebih lanjut.

“Kita bicara masalah pengamanan keamanan jalannya persidangan dan mengenai kelanjutan aplikasi SPPT-TI, mengenai administrasi jalannya perkara persidangan,"tutur Syarifuddin.

Baca Juga: Bupati Lebak: Jalan Tol Serang-Panimbang, Segera Beroperasi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x