PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo memutuskan terdapat dua hari cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021. Dua hari cuti tersebut yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu-Red) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat-Red) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu.
Sementara itu, diktum kedua menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: BMKG Temukan Bibit Siklon Tropis 94W, Angkatan Laut AS: Tumbuh Menjadi Badai Dewasa Dalam 24 Jam
Baca Juga: Harga Bitcoin Mencapai Rekor Tertinggi di Dunia, Sebelum Penawaran 'IPO' Coinbase
Sedangkan diktum ketiga menyatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan ini dikeluarkan Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat 9 April 2021.
Keppres ini dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Tujuan Wisata di Kabupaten Solok Selatan, Saribu Rumah Gadang Selesai Direvitalisasi
Baca Juga: Perbaiki Jalan Amblas di Kota Depok, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat
Diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah, dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Ketentuan ini juga menjadi pelaksana ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.***