Mudik Dilarang Bagi Pekerja Swasta dan PMI, Jika Terpaksa Mudik Dibolehkan dengan Syarat Tertentu

19 April 2021, 10:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah, melarang pekerja buruh/swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak bepergian mudik lebaran tahun ini.

Namun kegiatan mudik diperbolehkan, bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Antara lain mudik karena anggota keluarga sakit, ada yang meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan yang harus didampingi maksimal dua orang.

Syarat bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat, wajib melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Isi SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Baca Juga: Konser BTS 'BANG BANG CON 21' Melampaui Rekor Penonton 'BANG BANG CON' Tahun 2020

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta: Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Dunia Otomotif Kehilangan

Selain itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terpaksa mudik, dapat melampirkan surat izin tertulis dari atase ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat izin PMI tersebut, harus dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri setempat.

Menaker Ida menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Baca Juga: Persija Jakarta Meraih Tiket ke Final Piala Menpora 2021 Usai Tekuk PSM Makassar

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil Nilai Demokrasi Sistem Terbaik Pemerintahan di Indonesia

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan PMI tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021.

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Menaker, seperti PortalLebak.com kutip dari lama Kemenaker, Minggu 18 April 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Baca Juga: Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac China, Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP Portugal, Insiden Kecelakaan Menguntungkan Hingga Merugikan Pembalap

Penerbitan SE Menaker ini bertujuan mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khusus bagi pekerja/buruh swasta dan PMI.

Surat Edaran ini juga sebagai tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler