Aturan Perjalanan Orang Selama PPKM Darurat, Sektor Transportasi Darat Laut dan Udara

3 Juli 2021, 23:30 WIB
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/



PORTAL LEBAK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, juga menyasar di bidang aturan trasportasi orang antar wilayah.

Atas hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini mulai diterapkan Senin, 5 Juli 2021 dan seiring berlaku selama penerapan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Negatif Covid-19, Ajak Warga Tetap Jaga Kesehatan

Terdapat empat SE, yakni di sektor transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian, yang telah diterbitkan 2 Juli 2021 lalu.

Sekaligus, menindaklanjuti SE dari Satuan Tugas Covid-19 dengan Nomor 14 Tahun 2021 soal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita ketahui bersama, Indonesia tengah dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi ini dialami juga negara lain yakni India, Malaysia, Singapura serta beberapa negara di Eropa," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti PortalLebak.com kutip dari laman dephub.go.id, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Puluhan Ribu Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Polda NTB

"Presiden (Jokowi-Red) menetapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di banyak sektor, termasuk transportasi,” tambah Budi.

Menteri Perhubungan menegaskan SE Kemenhub akan diberlakukan 5 Juli 2021, agar memberi kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Menhub meminta masyarakat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik, serta menjalankan disiplin dan terapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Jasa Marga Tutup Beberapa Akses Keluar Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

“Berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Jika bisa tetap di rumah saja, selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan," harap Budi.

"Sayangilah diri, saudara kita, agar tetap aman serta tidak terpapar Covid-19. Jika kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 ini akan segera reda dan kita lebih leluasa beraktivitas,” tambahnya.

Berikut ketentuan yang diatur Surat Edaran Kemenhub:

Baca Juga: Miliarder asal Taiwan, Terry Gou Sepakat Beli 5 Juta Dosis Vaksin BioNTech Untuk Disumbang

1. Perjalanan jarak jauh serta perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam, atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Mobilitas di Jawa dan Bali diperketat dan pelaku perjalanan harus memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam, untuk moda transportasi darat, laut, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

3. Untuk moda udara syarat pelaku perjalanan harus memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam, di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sprinter AS Richardson Dilarang Ikut Olimpiade Nomor 100m, Setelah Terbukti Gunakan Ganja

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori, sebagai syarat pergerakan mobilitas orang di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diharusnya mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.

6. Ada pengecualian tentang kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode saat perjalanan dilakukan.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Nakes, Panglima TNI: Ksatria-ksatria Negara untuk Melawan Covid-19

Surat edaran ini juga mengatur pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Bagi transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan hingga 50 persen, transportasi laut maksimal 70 persen.

Termasuk transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Selanjutnya dijalankan penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) melalui tes acak Covid-19 di simpul-simpul transportasi.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Pantau Hari Pertama PPKM Darurat Empat Titik di Jakarta

Tes acak Covid-19 akan digelar di terminal dan stasiun kereta api, terkhusus di daerah dan kawasan aglomerasi.

Kementerian perhubungan juga bersinergi dengan TNI/Polri, pemda dan pihak terkait lain untuk menggelar pengetatan keluar-masuk wilayah.

Tiap warga yang melintas, dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditetapkan bersama.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler