Pendaftaran CASN di Kementerian Agama Hingga 21 Juli 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

11 Juli 2021, 22:06 WIB
Seleksi CASN Kemenag 2021 telah diumumkan. Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama 2021. /

PORTAL LEBAK - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka seleksi untuk 10 ribu lebih, formasi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk seleksi tahun 2021.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menjelaskan formasi CASN yang akan diseleksi di Kemenag terbagi menjadi dua.

Pertama, formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan seleksi kedua yakni; calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Cara Sholat Idul Adha, Jangan Lupa Jumlah Takbir Tiap Rakaat

“Kementerian Agama tahun 2021 ini membuka seleksi bagi 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Sehingga total terdapat 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya,” jelas terang Nizar di Jakarta, seperti PortalLebak.com kutip dari kemenag.go.id, Minggu 11 Juli 2021.

Pendaftaran seleksi CASN ini, menurut Nizar, telah dibuka oleh sekretariat Sekjen Kemenag sejak Jumat, 7 Juli hingga 21 Juli 2021.

Nizar menjabarkan sejumlah 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi mantan tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tentang dr Lois Owien dari Dua Dokter Ini, Tidak Terdaftar di IDI dan Indikasi Kelainan Jiwa

Sementara bagi 1.361 CPNS, terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi, yang berkualifikasi pendidikan dan persyaratannya.

PortalLebak.com melansir kemenag.go.id, menjelaskan Formasi Khusus, dibagi ke dalam tiga kelompok:

1. putra/putri lulusan terbaik. Yakni, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude.

Baca Juga: Instagram Story Aktris KPop Chaeyeon Dihapus Karena “Pelecehan Dan Penindasan”

Lulusan itu memiliki jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.

Kemudian pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan, yang tertulis pada ijazah calon CASN tersebut.

2. pelamar Disabilitas, yaitu calon CASN yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Instagram Story Aktris KPop Chaeyeon Dihapus Karena “Pelecehan Dan Penindasan”

Kriterianya, yang bersangkutan mampu menjalankan tugas jabatan formasi yang dilamar, sesuai dengan tingkat disabilitasnya.

Pelamar membuktikan melalui surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat ke-disabilitasanya dari pihak yang berwenang.

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat).

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kemendes PDTT Cair Bulan Juli, Cek di sid.kemendesa.go.id

Pelamar membuktikan melalui akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, serta 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” ungkap Sekjen Kemenag Nizar.

“Pendaftaran seleksi penerimaan CASN melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN-Red), yakni melalui https://sscasn.bkn.go.id/,” tambahnya.

Baca Juga: Update Viral Polisi Dikeroyok Geng Motor di TB. Simatupang Jakarta

Sekjen Kemenag Nizar mengungkapkan, terdapat tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan.

1. Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran.

“Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” ujar Nizar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40 persen. SKD terdiri atas: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

“SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021,” kata Nizar.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60 persen.

SKB terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (35%), dan Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30 persen).

“Pelaksanaan SKB pada 8–29 November 2021. Kemudian hasil SKD akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman Kelulusan 18–19 Desember 2021,” papar Nizar.

Baca Juga: Ricuh Razia PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum: Sedang Ditindaklanjuti

Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas:

Sembilan eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag Provinsi, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN).

Termasuk Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak.

Baca Juga: Ricuh Razia PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum: Sedang Ditindaklanjuti

Ada juga dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021:
1. Pendaftaran: 7–21 Juli 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi: 28–29 Juli 2021
3. Masa sanggah: 30 Juli–1 Agustus 2021
4. Jawab sanggah: 30 Juli–8 Agustus 2021
5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021
6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus–4 Oktober 2021
7. Pengumuman Hasil SKD: 17–18 Oktober 2021
9. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8–29 November 2021
11. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15–17 Desember 2021
12. Pengumuman Kelulusan: 18–19 Desember 2021
13. Masa Sanggah: 20–22 Desember 2021
14. Jawab Sanggah: 20–29 Desember 2021
15. Pengumuman Pascasanggah: 30–31 Desember 2021
16. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1–18 Januari 2022
17. Usul Penetapan NIP: 19 Januari–18 Februari 2022

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 11 Juli 2021, Sumarno Muncul Elsa Menjadi Ketar Ketir

Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar,
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan,
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Link Aplikasi Farma Plus Untuk Cek Ketersediaan Obat Covid-19 di Apotek Online, Begini Caranya

“Untuk pelamar formasi jabatan penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Sedangkan pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama, sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ungkap Nizar.

“Pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL," jelas Nizar.

"Skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk formasi jabatan analis laporan keuangan pada BPJPH,” tambah Nizar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler