Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian

21 Juli 2021, 22:07 WIB
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021, setelah itu nanti akan ada evaluasi. Penjelasan ini dikemukakan Mendagri Tito Karnavian, di dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu (21/07/2021).. /Foto: Kemendagri.go.id/Humas/



PORTAL LEBAK - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

Kebijakan ini ditandatangani 20 Juli 2021 Mendagri dan berlaku pada 21 Juli 2021 hingga pada tanggal 25 Juli 2021.

“Kami telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 hingga tanggal 25 (Juli-Red), setelah itu nanti akan ada evaluasi,” jelas Mendagri Tito Karnavian, di sela-sela Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Membaik Dari Paparan Covid-19

Menurut Mendagri Tito aturan PPKM Lebel 4 sama dengan PPKM Darurat, sesuai yang PortalLebak.com kutip dari laman kemendagri, Rabu 21 Juli 2021.

"Secara substansi isinya sebenarnya sama dengan PPKM Darurat," paparnya.

Meski demikian aturan PPKM Level 4, memberi penekanan tentang penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang harus terus diterapkan.

Baca Juga: 200 Penggali Kubur TPU Pondok Rajeg Bogor Dapat Bantuan Sembako dan Tali Asih dari Danrem 061

Kebijakan 3T ini menjelaskan soal Testing harus ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan aturan yaitu;
1. Jika positivity rate mingguan <5 persen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 1;
2. Jika positivity rate mingguan >5 pesen - <15 persen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 5;
3. Jika positivity rate mingguan >15 pesen - <25 persen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 10;
4. Jika positivity rate mingguan >25 pesen, jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) yakni 15.

Baca Juga: Membagi Berkah Melalui Hewan Kurban, Tanda Peduli Yatim dan Dhuafa di Lebak

Perlakukan tes 3T itu harus terus digalakkan untuk mencapai target positivity rate <10 persen; sehingga testing harus ditingkatkan terhadap suspek, mereka yang bergejala, dan kontak erat.

Sementara itu, target orang yang dites per hari di setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang ditetapkan di Inmendagri, sesuai poin j diktum ke-7 di Inmendagri itu.

“Kami ingin menyatakan bahwa melalui Inmen Nomor 22 ini, juga disampaikan secara detail masalah testing, ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon dapat betul-betul dipedomani,” harapnya.

Baca Juga: Ini Teknologi Modern Pada Kereta Maglev Super Cepat di Dunia Buatan CRRC

Mengari Tito juga menekankan, tracing harus dilakukan hingga meraih lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Selanjutnya, karantina harus dilakukan pada orang yang diidentifikasi menjadi kontak erat. Kemudian dia harus segera diperiksa (entry-test-Red) dan menjalani karantina.

Jika hasil pemeriksaan orang itu positif, maka harus dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka harus dilanjutkan karantina.

Baca Juga: Pria Provokator Ajak Tolak PPKM di Brebes Ditangkap Polisi

Setelah itu, pada hari ke-5 karantina, harus dilakukan pemeriksaan lagi (exit-test-Red) agar terlihat apakah virus corona (Covid-19) terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.

Jika orang tersebut negatif, maka pasien dapat dianggap selesai karantina.

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bagi perawatan harus dijalankan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Baca Juga: Miliarder Jeff Bezos dan 3 Orang Lainnya, Sukses Bertamasya di Luar Angkasa Sub Orbital Bumi

Bagi pasien yang bergejala sedang, berat, dan kritis yang harus dirawat di rumah sakit. Seiring itu, isolasi harus dilakukan secara ketat agar mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 telah dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Istilah ini, sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan penilaian dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri tentang PPKM Mikro.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Bukan di banpresbpum.co.id

Sekaligu, untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, bagi Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan Inmendagri Nomo 22/2021 ini, berlaku bagi daerah dengan kriteria level 3 dan level 4, di Jawa dan Bali.

Caranya, melalui penerapan pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang diatur melalui Inmendagri tersebut, di diktum ketiga.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juli 2021, Elsa Menyelinap di RS Nyawa Sumarno Di Ujung Tanduk

Penetapan level wilayah dinilai dari indikator penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan posial, yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dalam penanggulangan pandemi Covid-19.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler