Pakai Uang Palsu Belanja ke 11 Warung di Cileungsi, Dua Tersangka Ini Diamankan Polres Bogor

11 Agustus 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi uang palsu, Belanjakan Uang Palsu di Bogor ke 11 Warung, Dua Tersangka Ini Diamankan Polsek Cileungsi Polres Bogor /Dok PRFMNEWS.

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam dan unit Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kejahatan uang palsu atau upal dengan dua tersangka, pada Rabu 11 Agustus 2021.

Pengungkapan Polres Bogor atas kejahatan tersangka dengan uang palsu atau upal ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo di Cileungsi.

Modus tersangka diketahui dengan berbelanja menggunakan uang palsu ke 11 warung yang berlokasi di Desa Mampir dan Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Mutasi Kapolsek di Polres Bogor, Enam Kapolsek Ini Resmi Menjabat Usai Sertijab!

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan dua tersangka telah diamankan.

"Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok", ujarnya.

"Telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia", papar AKBP Harun.

Baca Juga: 7,5 Kg Ganja dan 2 Tersangka Diamankan Polres Bogor, Asal Barang dari Sumatera!

Masyarakat juga dihimbau terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dengan memberikan edukasi, tentang mengenali uang asli yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler