Anies Baswedan Bersaksi di KPK, Terkait Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Tanah di Munjul

21 September 2021, 16:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. /Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyidikan kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.

Saat tiba di kantor KPK, Anies Baswedan berharap apa yang akan diungkapkan kepada penyidik mampu membantu aparat KPK menangani kasus dugaan maling uang rakyat, dalam pengadaan tanah di Munjul.

"Hari ini, saya memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik, sehingga saya datang memenuhi panggilan itu," ujar Anies di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan: Jangan Sampai Kecemplung Lagi, Harus Tetap Tersenyum dan Bahagia

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, petugas KPK meminta keterangan Anies terkait tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

Kasus yang tengah disidik yakni dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jakarta, Tahun 2019.

"Saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK. Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses," kata Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan: Kita Mulai Suntikkan Vaksin Moderna Bagi Warga Autoimun dan Komorbid

Selain Anies Baswedan, KPK juga memanggil sebagai saksi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, terkait tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).

Termasuk Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Tidak Memakai Tail Stand, Pesawat yang Membawa Pemain Sepak Bola Ini Terjungkal di Apron Bandara

Atas perbuatan para tersangka itu negara diduga mengalami kerugian keuangan senilai Rp152,5 miliar.

Para tersangka maling uang rakyat ini, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK menilai Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta, PT. Sarana Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 21 September 2021: Ada Orang yang Menyusup ke Rumah Aldebaran, Mau Buat Teror?

Penyidik menegaskan tidak adanya kajian kelayakan atas objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai aturan yang ada.

Selain itu, para tersangka tidak melakukan proses pengadaan sesuai tahapan pengadaan tanah sesuai prosedur.

Penyidik KPK menilai ada tanggal dokumen yang disusun secara urut kebelakang serta terdapat kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler