Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tegur Perkantoran Non Esensial yang Buka 100 Persen

- 9 Juli 2021, 13:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegur pengurus perkantoran non esensial yang masih beroperasi 100 persen, ditengah aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegur pengurus perkantoran non esensial yang masih beroperasi 100 persen, ditengah aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. /Foto: Instagram/@anisbaswedan/

PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta gencar melakukan inspeksi dan sosialisasi pemberlakukan PPKM Darurat.

Seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perkantoran.

Anies ingin memastikan PPKM Darurat berjalan 100 persen, serta benar-benar di terapkan tanpa pengecualian di DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Baju Tahanan Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan

Penanganan sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid-19 pun, terus dilakukan di setiap unit usaha di seluruh di pemprov DKI Jakarta.

Setelah sempat videonya viral, seperti dilansir PortalLebak.com dari akun Instagram @anisbaswedan, gubernur DKI Jakarta itu gencar melakukan sidak.

Inspeksi mendadak dilakukan Anies di setiap kantor di Jakarta, bersama-sama jajaran Kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan dan Satpol-PP.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Telemedicine Gratis dari Kementerian Kesehatan

Anies langsung memantau ke lokasi perkantoran dan menemukan masih saja pemilik usaha dan kepala kantor melanggar aturan PPKM Darurat. .

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x