Pria Pengedar Sabu di Pontang Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

20 Oktober 2021, 18:26 WIB
Pria Pengedar Sabu di Pontang Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota /Foto : Humas Polres/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap pria pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah Pontang Kabupaten Serang.

Pelaku bernama JN (25), ia menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dengan cara ditempel atau diletakkan disuatu tempat, sesuai perjanjian dengan pembelinya, diamankan di Desa Pontang, kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

JN warga Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ditangkap tak jauh dari lokasi dia menempal narkoba jenis sabu di Desa Pontang, kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 9 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja, Barang Bukti 5 Kg Lebih

Dari keterangan pers tertulis Polres Serang Kota pada Rabu 20 Oktober 2021, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kota, Ipda Hadyan Hawari, S.Tr.K, M.H. mengungkapkan," kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia sudah menaruh sabu disuatu lokasi, kita dapatkan barang buktinya dengan berat kotor 0,59 gram," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kota.

JN ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 00.30 wib. Saat ditangkap, polisi dikecohkan oleh pelaku, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Kemudian saat di interogasi, pelaku JN barulah mengaku kalau narkobanya sudah ditaruh disuatu tempat yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Baca Juga: Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak

"Setelah dilakukan interogasi ternyata JN mengaku telah menempel atau menyimpan narkotika jenis shabu untuk diambil pembelinya. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Hadyan Hawari menuju tempat ditempelnya narkotika tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia.

Penyisiran dan penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota diapresiasi Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.Ik, M.H.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota. Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu, sudah dibawa ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), untuk diperiksa petugas laboratorium.

Baca Juga: Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak

"Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler