Dengan Barang Bukti Sabu 21,6 Kg Dua Pria di Deli Serdang Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut

21 Oktober 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi sabu, Barang Bukti Sabu 21,6 Kg Dua Pria Ini Dibekuk Ditres Narkoba Polda Sumut /Pixabay

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kejahatan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,65 kilogram (kg) dan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang.

Dari keterangan pers, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka pemain sabu tersebut.

Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 lalu, di Jl. Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Pontang Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

“Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya”, ungkap Hadi, pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Setelah itu lalu dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan Cina yang berisikan sabu seberat 11 (sebelas) kg dan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 (sembilan) Kg.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan 9 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja, Barang Bukti 5 Kg Lebih

Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina berisikan sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram.

“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram” lanjut Hadi.

Hadi menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.

Baca Juga: Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler