Oknum Polisi RB Terancam Dipecat, Setelah Kasus Pacarnya NWR Bunuh Diri Viral

6 Desember 2021, 07:50 WIB
Wakapolda Jatim mengungkapkan hubungan mahasiswi asal Mojokerto NWR dengan oknum Polisi Bripda RB. /Tangkap Layar Instagram

PORTAL LEBAK - Setelah kasus seorang mahasiswi NWR (23) yang bunuh diri di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, viral, polisi menangkap oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka.

RB adalah seorang polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkapan, tersangka dan korban berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.

Baca Juga: Tiga Polisi Disersi atau Kabur Dari Tugas, Dipecat oleh Pimpinan Polri

Atas introgasi terhadap RB, keduanya berhubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 - 2021, akibatnya NWR dua kali hamil dan dipaksa aborsi oleh RB.

"Selama pacaran, sejak bulan Oktober 2019 hingga Desember 2021 korban melalukan tindakan aborsi bersama tersangka RB," ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo. 

"Tindakan aborsi dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tambahnya, dikutip PortalLebak.com dari @divihumaspolri.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Saling Tonjok Lawan 1 Oknum TNI di Ambon, Ada Apa?

Slamet menyatakan jajarannya akan menindak tegas oknum Bripda RB, atas perbuatan melanggar hukum yang dia lakukan, dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Karena Wakapolda Jatim menyatakan perbuatan RB melanggar hukum internal Polri yang diatur melalui Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Tersangka Bripda RB dijerat Pasal 7 dan 11, dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Ini Gaya Bupati Iti Octavia Jayabaya Jajal Mobil Listrik di Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-193

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dalam tindakan turut serta melakukan tindak pidana.

Atas pernyataan kepolisian ini, netizen pun memiliki tanggapan beragam.

fadlyhusaeni_
PENJARA SEUMUR HIDUP NDAN

diraanggrn
di penjarain juga jangan lupa.

santosonatanaelvictor
Orang tua plaku dan om ny korban diperiksa g?

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 13 Warga Meninggal Dunia 41 Luka Bakar, BPBD Masih Mencari Warga yang Hilang

hidayatullahh10
Itu sekeluarga wajib diperiksa

ariffadilah60
Komandan usut keluarga nya juga komandan

rayyan24la
Gak adil klw cmn di pecat penjara kan dong pak

wididana09
#penjarakan

sofyan7746
Wajib dipecat dan di proses hukum demi nama baik Kepolisian..

Baca Juga: Daftar Pemenang Melon Music Awards 2021 atau MMA2021, Ada Jagoan Kamu Nggak

roby.asgar
tegas.. jgn biarkan oknum merusak polri

renobotax
Diusut tuntas juga terkait kabar bahwa sebelumnya korban sudah pernah melaporkan permasalahannya kepada Propam namun tidak diproses, biar jelas, dan penjarakan di lapas umum tanpa sel khusus atau perlindungan apapun

bung_alip
Pecat, penjara, Tindak tegas!!***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler