Tren Jual Foto Selfie dengan KTP Lewat NFT, Awas, Bisa Kena Ancaman Pidana

18 Januari 2022, 12:39 WIB
Ghozali menjadi perbincangan setelah NFT foto selfie-nya laku terjual di OpenSea dengan meraup keuntungan Rp1,5 miliar. Kemudian muncul tren orang-orang menjual foto selfie bersama KTP. /Foto: Twitter/ @Ghozali_Ghozalu/

PORTAL LEBAK - Demam kesuksesan Ghozali Everyday menjual foto selfienya lewat NFT atau Non Fungible Token, memancing banyak kalangan untuk meniru langkahnya.

Sayangnya, alih-alih mendapatkan keuntungan miliaran seperti Ghozali, banyak pihak justru melakukan hal yang membahayakan keamanan data pribadinya.

Hal itu lantaran muncul tren orang mencoba mengikuti jejak Ghozali dengan menjual foto selfie bersama KTP dirinya.

Baca Juga: Tiga NFT Karya Musisi Indonesia Ananda Sukarlan Laku Rp1 Miliar, Berikut Karyanya

Padahal, ada ancaman pidana bagi yang melakukannya, sekalipun orang itu berfoto selfie dengan KTP-nya sendiri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pun mengingatkan hal tersebut.

Tidak main-main, foto selfie dengan KTP itu, disebut Zudan, bisa disalahgunakan menjadi alat untuk melakukan tindak kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Masuk Pasar Rangkasbitung, Warga Harus Siapkan KTP dan Sertifikat Vaksin

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Zudan Arif Fakrulloh, dikutip PortalLebak.Com dari Antara, Senin 17 Januari 2022.

Zudan menjelaskan, salah satu potensi bahaya selfie dengan KTP tersebut, lantaran dapat menjadi alat verifikasi dalam transaksi online termasuk pinjaman online (pinjol).

Potensi kejahatan yang lebih luas, tambah Zudan Arif Fakrulloh, data itu pun dapat dijual kembali di pasar underground.

Baca Juga: Jemput Bola Pelayanan KTP bagi Warga Suku Baduy dan Masyarakat Sekitar oleh Disdukcapil Lebak

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun, sangat perlu dilakukan," tandasnya.

Bukan hanya potensi kejahatan, lanjut Zudan, mempublikasi dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, juga terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP yang Belum Berjilbab? Dirjen Dukcapil Infokan Ini Via TikTok

Hal ini pun berlaku, jika dokumen tersebut dipublikasikan oleh pemiliknya sendiri.

"Hal ini diamanatkan dalam pasal 96 dan pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler