Usai Menghadap Presiden Jokowi, Menaker Idah Fauziyah Akan Revisi Pelaksanaan Program JHT

22 Februari 2022, 17:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). /Foto: kemnaker.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan yang saat ini berlaku yang akan direvisi, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo-Red). Menanggapi laporan kami, Presiden mengarahkan agar regulasi JHT lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida, dilansir PortalLebak.com dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Soal Pencarian JHT: Hotman Paris Hutapea Tantang Menaker Debat Terbuka

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Sehingga Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk agar menyederhanakan aturan terkait JHT.

Diharapkan, setelah direvisi aturan JHT dapat bermanfaat agar membantu pekerja/buruh terdampak, terutama bagi mereka yang mengalami PHK di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Kritisi Kebijakan JHT Menteri Tenaga Kerja, Netizen: Terima Kasih Bang Suarakan Hak Kami

"Bapak Presiden (Jokowi) sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, serta meminta kita agar memitigasi dan membantu teman-teman pekerja/buruh terdampak pandemi," tambah Menaker Ida Fauziyah.

Presiden Jokowi menurut Ida, berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, sehingga bisa mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden Jokowi meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, serta pekerja/buruh agar bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga mampu mendorong daya saing nasional," pungkas Menaker.

Baca Juga: Bantuan PIP Gagal Cair, Ini 6 Kelompok Penerima yang Tidak Mendapatkan Bantuannya

Sebelumnya, persoalan tentang pencairan dana JHT, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik di kalangan pekerja/buruh.

Permenaker itu, mengandung tiga pasal dan di salah satu pasal yang menjadi kontroversial di muka publik.

Dalam Pasal itu, dinyatakan manfaat JHT, baru dapat dicairkan dan diserahkan, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler