PORTAL LEBAK - Kementerian Kesehatan menegaskan exit test PCR bagi pasien Covid-19 dari yang sebelumnya harus dua kali (H+5 dan H+6) jadi satu kali (pada H+5).
Penyederhanaan exit test PCR ini diumumkan kemenkes dan berlaku mulai 22 Februari 2022 malam.
"Untuk exit test PCR ke-2 tidak diperlukan. Hanya cukup sekali saja lakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dilansir PortalLebak.com dari laman kemenkes.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Usai Isolasi Mandiri, Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi Akan Berubah
Jika exit test PCR negatif, menurut Setiadji, maka status di PeduliLindungi pasien secara otomatif berubah menjadi hijau.
Penyederhanaan ini dinyatakan kemenkes mulai berlaku pada Selasa 22 Februari 2022 malam, 23.59 WIB.
Seperti diketahui Sebelumnya, Kemenkes memutuskan exit test PCR harus dilakukan dua kali yakni pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Internasional dari Kemenkes: Cara Mendapatkan dan Tujuan Penggunaannya
Selanjutnya harus dilanjutkan dengan tes PCR kedua, di hari berikutnya. Hal ini, kerap menimbulkan pertanyaan di masyakarat yang telah memperoleh hasil negatif dari tes pada H+5, namun status di aplikasi PeduliLindungi masih berwarna hitam.
“(Oleh karena itu), ini kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi untuk exit test (PCR) yang kedua,” tambahnya.
Setiaji memaparkan, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, maka status di PeduliLindungi otomatis menjadi hijau di H+10, walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Baca Juga: Akankah Pemilihan Presiden Menandai Berakhirnya Pelarangan Tato di Korea Selatan?
“Itu nanti akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test PCR,” pungkasnya.***