Syarat pelaku Perjalanan Domestik Melalui Tes PCR dan Antigen Dihapus

8 Maret 2022, 20:39 WIB
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

PORTAL LEBAK - Persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen pelaku perjalanan domestik dihapus, bagi yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Keputusan ini diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang tersurat dalam Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2022.

Sejumlah ketentuan terbaru, mengatur pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Baca Juga: Malaysia Bebaskan Syarat Tes Cepat Antigen Bagi Wisatawan Luar Negeri Mulai 3 Maret

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Menurut surat edaran, kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut, darat dan udara.

Sarana transportasi mencakup kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah, di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kini Penerbangan Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Simak Aturan Syarat Penerbangan Terbaru!

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atau pelaku perjalanan itu harus tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Spotify Rayakan Hari Perempuan Internasional Bersama 8 Musisi Wanita dalam Playlist 'Women of Indonesia'

Atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," papar Alexander.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang, menurut Alexander perlu dilakukan dengan mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis, yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Baca Juga: Setelah Taekwondo Kini Federasi Judo Internasional Cabut Jabatan Presiden Kehormatan Vladimir Putin

"Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," pungkasnya.

Selama perjalanan, kata Alexander, tidak diperkenankan saling berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan itu juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Dua Perusahaan Pembayaran Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Kasus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas Alexander.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler