Saiffudin Ibrahim Dilaporkan Polisi, Tersandung Kasus Penistaan Agama

21 Maret 2022, 18:06 WIB
Profil dan biodata Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses yang viral di Google dan Twitter lengkap dengan perjalanan hidupnya. /youtube.com/ Saifuddin Ibrahmi

PORTAL LEBAK - Saiffudin Ibrahim alias AB, resmi dilaporkan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA dengan pelapor RFR.

Kepolisian, khsusunya penyidik Bareskrim Polri menangani Laporan polisi melalui nomor LP/B/0133/3/2022/SPKT, pada Jumat 18 Maret 2022.

Informasi ini diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang mengungkapkan polisi telah menyidik laporan ini.

Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

Polisi pun mendapati saat ini Siffudin Ibrahim tengah berada di luar negeri, saat hendak dipanggil terkait laporan polisi tersebut.

"Direktorat Siber, telah menyidik dan diperoleh informasi bahwa saudara SI saat ini berada di luar negeri," kata Brigjen Ahmad dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Bareskrim Polri, telah memanggil sejumlah ahli yakni; ahli bahasa, ahli sosial-hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana, agar mendalami kasus Saiffudin.

Baca Juga: PGI Minta Pemerintah Bersikap Bijaksana dan Adil Terkait Kasus Penistaan Agama

"Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, tentang keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," paparnya.

Brijen Ahmad kemudian menyatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait keberadaan SI di Amerika Serikat.

"Yang ketiga polisi berkoordinasi dengan Legal Attache FBI (Biro Investigasi Federal Amerika Serikat)," pungkasnya.

Baca Juga: Miguel Oliveira Dedikasi Kemenangan ke Risman Staf Hotel di Lombok, Bukti SDM Pariwisata Kita Keren

Seperti diketahui, dalam laporan polisi Saiffudin Ibrahim disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Termasuk disangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler