Penyeludupan Sabu Satu Ton Lebih, Begini Modus dan Pengungkapannya

25 Maret 2022, 10:00 WIB
Kapolri dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu 1,196 Ton /Sri Yatni/

PORTAL LEBAK - Polisi membekuk para penyeludup narkoba jenis sabu, seberat 1,196 ton dengan inisial SA, HM, HH, AH dan MB yang merupkaan WNA Afghanistan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan lima tersangka menyeludupkan sabu seberat lebih dari satu ton itu melalui perairan Pangandaran, Jawa Barat.

"Tersangka yang telah diamankan lima orang, SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu dan juga menggunakan sabu," kata Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Meminta Ulama Memotivasi Masyarakat Untuk Ikut Vaksinasi

"Selain itu, HH dan AH bertugas mendistribusikan sabu dan MB warga negara asing dari Afganistan," paparnya, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, sabu berasal dari negara Iran dan diseludupkan melalui perairan Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolri Jendral Sigit menegaskan pemberantasan narkoba terus digelar mulai dari hulu hingga hilir, sehingga WNA asal Afghanistan pun juga diseret jadi tersangka.

Baca Juga: Kasus BLBI, Kapolri Sebut Telah Berhasil Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara

Kini kelima tersangka terus menjalani proses melengkapi berkas-berkas, agar 66 barang bukti yang disita polisi, dapat disidik lebih lanjut.

"Terdapat barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton," pungkas kapolri.

"Berkas-berkas dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan segera dikirim begitu sudah lengkap. Kemudian kita melakukan langkah-langkah lanjut dengan barang bukti yang ada," tambahnya.

Baca Juga: Polres Lebak Polda Banten 'Diserbu' Siswa Siswi Taman Kanak Kanak

Jenderal Sigit menegaskan, jika terdapat oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, maka sanksi pemecatan dan pidana akan menanti.

Kapolri menyatakan, dirinya mengharamkan tiap anggota Polri terlibat dalam peredaran narkoba.

"Saya peringatkan kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan," tegas Kapolri Jenderal Sigit.

Baca Juga: Video Lama Wawancara Eric Nam dan Tom Holland Mencuat: Dinilai 'Rasis' dan Agresif, Dikalangan Penggemar KPop

"Beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini," tegasnya.

Jenderal Sigit berkomitmen memberikan penghargaan bagi polisi berprestasi dalam mengungkap peredaran narkoba.

"Saya komit memberikan reward, sehingga kinerja anggota terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita bisa terjaga dari ancaman narkoba," paparnya.

Baca Juga: Pencurian Kerbau di Garut: Pelaku Tak Lazim, Tinggalkan Kepala dan Tulang Belulang

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dikenakan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 113 ayat 2, juncto Pasal 114 ayat 2.

Sekaligus juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler