Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Melamar Jadi Anggota TNI, Alasan Saya Kuat

1 April 2022, 15:00 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa /Instagram @jenderaltniandikaperkasa

PORTAL LEBAK - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa menegaskan, keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak dilarang melamar menjadi anggota TNI.

Jenderal Andika Perkasa spontan menghapus sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yang menurutnya tidak relevan.

Menurut Jenderal Andika Perkasa di era kepemimpinannya penerimaan Prajurit TNI tidak lagi mempermasalahkan dasar urutan keturunan.

Baca Juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Tinjau Renovasi 69 Rumah Baru Prajurit di Bandung, Kapendam III: Mei 2022 Rampung

Hal ini dikemukakan panglima TNI saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, sebagaimana dilansir PortalLebak.com dari akun YouTube Andika Perkasa.

Jenderal Andika menemukan kejanggalan persyaratan saat seorang perwira membacakan sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI.

Jenderal Andika Perkasa mencermati dan mendengar beberapa poin yang dibacakan itu, kemudian ingin menegaskan apa maksud keturunan dalam syarat itu.

Baca Juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Resmikan Sarana Olahraga bagi Atlet Disabilitas di Bandung

"Ini sudah urutan berikutnya dari yang tadi, oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keterurnan apa?" tanya Jenderal Andika Perkasa.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab perwira tersebut.

Selanjutnya, panglima TNI bertanya soal landasan atau dasar hukum yang digunakan tentang persyaratan nomor empat yang menyatakan tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

"Itu (jika ada syarat tersebut) berarti gagal, apa bentuknya, apa dasar hukumnya?" tanya Andika.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

Perwira berpangkat kolonel itu pun lantas mengungkapkan, landasan hukum sebagai penentu persyaratan itu yakni TAP MPRS Nomor 25.

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," papparnya.

Jenderal TNI Andika Perkasa spontan menjelaskan tentang TAP MPRS Nomor 25 yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Ini Semua yang Kamu Perlu Tahu soal Bintang KDrama Itu

Ternyata di TAP MPRS Nomor 25 itu tidak terdapat unsur kata atau kalimat underbow, hanya melarang ajaran komunisme, lenimisme, marxisme.

"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, yang kedua yakni ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," pungkas Jenderal Andika Perkasa.

Selanjutnya panglima meminta panitia pemilihan prajurit TNI tidak mengada-ada. Pasalnya, dirinya sosok yang taat dan patuh atas aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Intip Dua Tugas Penting Maudy Ayunda Selama Jadi Juru Bicara Resmi KTT G20 Indonesia

"Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum (yang kuat-Red)," jelasnya.

"Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. hilangkan nomor 4," tegas Jenderal Andika Perkasa.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler